Rabu, 19 November 2008

SIM Card mengandung emas loh !!

Anda pengguna ponsel yang suka gonta-ganti kartu SIM untuk mencariyang murah lalu begitu pulsa habis membuang kartu tersebut? Coba pikir-pikir lagi. Di dalam kartu itu ternyata ada emasnya! Ponsel bekas yangkarena tua dan tidak laku dijual lalu acap dibuang begitu saja punmengandung emas, tembaga dan perak.Percaya tidak, sebuah perusahaan di Singapura dan Jepang sudah mulaimenjadi anggota Lasykar Mandiri (julukan keren untuk pemulung), khususponsel tua dan kartu SIM yang dibuang orang. Proses para pemulungponsel dan kartu SIM bekas ini sama saja dengan juragan pemulungbiasa: menyerahkan hasil kumpulannya ke pengolah atau mengolahnyasendiri untuk memisahkan komponen-komponen yang ada dalam kartu SIMatau ponsel. Dari jutaan kartu dan ribuan ponsel yang dikumpulkan,mereka bisa mendulang kiloan emas murni dan puluhan bahkan ratusankilo tembaga, perak, timah dan beberapa macam lagi.Dari mana emas atau logam-logam itu datang? Dalam sirkit di ponselatau chip di kartu SIM (GSM) atau RUIM (CDMA), memang ada emasnya.Emas digunakan karena terbukti mampu menyalurkan arus elektronik lebihbaik dibandingkan tembaga. Produsen ponsel atau kartu SIM/RUIM tidakpernah mengurangi atau meniadakan kandungan logam mulia itu, walaupundalam setiap unit jumlahnya mungkin cuma seperseribu gram.Nah, jika berhasil mengumpulkan satu juta kartu SIM bekas, kita bisaberharap mendapatkan 1.000 gram atau satu kilogram emas murni. Danjika kita bisa mengurai ponsel bekas, akan lebih banyak lagi emas,perak dan tembaga yang bisa kita peroleh.Yokohama Metal Co Ltd, sebuah perusahaan pemulung mendapati kenyataanbahwa ponsel dan kartu SIM merupakan tambang emas yang benar-benarhebat. Jika dari satu ton material yang diambil di tambang emaskonvensional hanya didapat sekitar 5 gram emas, dari satu ton ponselbekas yang dilebur bisa didapat 30 kali lipat, alias 150 gram emas.Bisa Rp 45 Juta SebulanLasykar Mandiri emas dari Singapura, dan juga Jepang, akan masukIndonesia dan menawarkan pembelian kartu SIM bekas dengan hargasekitar Rp 100, atau Rp 1000 per ponsel. Mereka akan membangun pabrikuntuk melebur alat komunikasi tadi, menjaring emas, tembaga dan perakyang ada.Mari kita hitung peluang mendulang emas dari kartu SIM dari beberapaoperator telekomunikasi yang ada di tanah air. Kita mulai denganTelkomsel. Tahun ini pelanggannya sudah 52 juta. Dengan pertumbuhanpelanggan yang rata-rata 30% setahun, Telkomsel membutuhkan 200%,bahkan 300% kartu SIM dari jumlah pelanggan aktualnya.Menurut seorang petinggi Telkomsel, persaingan bisnis yang ketatmembuat tingkat churn – banyaknya pelanggan yang pindah operator –sangat tinggi. Untuk mendapat pertumbuhan pelanggan 1,5 juta sebulanseperti saat ini, Telkomsel harus menjual 12 juta kartu perdana(starter pack – SP).Ini berarti, dari Telkomsel saja ada 10,5 juta kartu SIM yang dibuangbegitu pulsanya habis. Belum lagi dari PT Indosat, Excelcomindo (XL),dan delapan operator komunikasi nirkabel lain.Total satu bulan bisa terkumpul sampai 25 juta “kartu mati”. Kalau perkartu beratnya 2 gram, maka jumlah totalnya sekitar 50 ton. Jika semuaitu berhasil dikumpulkan dan diambil logamnya, akan didapat sekitar 25kilogram emas sebulan, dan sekitar 100 kg tembaga.Dengan melumatkan 10.000 ponsel bekas atau seberat satu ton(diasumsikan rata-rata per ponsel beratnya 100 gram), berarti akandidapat 150 gram emas, 100 kg tembaga dan 3 kg perak. Ini di luarplastik, atau timahnya yang juga didapat.Logam-logam tadi bisa dijual dalam bentuk ingot (logam bahan baku )yang harganya sudah cukup lumayan, karena berkadar 99,99% atau kalauemas 24 karat. Kalau mengikuti harga emas dunia yang Rp 300.000 pergram, setiap bulan dari kartu SIM dan RUIM bekas saja bisa didulangharta sedikitnya Rp 7,5 miliar. Padahal modalnya hanya 25 juta kali Rp100, alias Rp 2,5 miliar.Angka pendapatan ini akan bertambah dengan penjualan tembaga yang bisamencapai Rp 1 miliar, juga dari karton yang dilebur jadi bubur kertas.Sepuluh ribu ponsel bekas yang dibeli sekitar Rp 10 juta akanmenghasilkan emas senilai Rp 45 juta, dan tembaga senilai Rp 1 miliar.Ini di luar penjualan perak dan timah.Namun di negeri kita, tak banyak ponsel yang dibuang. Pertumbuhanpelanggan seluler atau nirkabel masih tetap sebanding dengan jumlahmasuknya ponsel baru. Pasar ponsel bekas pun lebih ramai dibandingpasar ponsel baru, karena banyak anggota masyarakat dari lapisantertentu cenderung gonti-ganti ponsel, menukar-tambah ponsel yang baru3 bulan dimilikinya dengan yang lebih baru. Sumber : kaskus.us

UU ITE : SEBAR EMAIL DUSTA, PENJARA 12 TAHUN

Senin, 17/11/2008 14:09 WIB UU ITE:Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun Achmad Rouzni Noor II - detikinet ilustrasi (Kevin Collins/CC/flickr) Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan hak kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu.Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat elektronik. Antara lain:Pasal 28(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).Pasal 35Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.Pasal 36Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:Pasal 51(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, harimaumu! Sumber : kaskus.us